JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Sebelumnya, jaksa menyebut akan menghadirkan dua saksi, yakni Ade Darmawan dan Aiman Witjaksono. Namun, dalam persidangan kali ini, hanya Ade Darmawan yang hadir untuk memberikan keterangan.