JAKARTA, KOMPASTV – Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut menyasar korporasi bermodal asing, termasuk perusahaan asal Malaysia dan Singapura.
Dari 97 korporasi yang ditangani dalam proses penyidikan, sebanyak 22 perusahaan tercatat memiliki penanaman modal asing.
Rinciannya, sembilan perusahaan dari Singapura, delapan dari Malaysia, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.
“Dari 97 korporasi yang ditangani dalam proses penyidikan, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing (PMA). Rinciannya, delapan perusahaan dari Malaysia, sembilan perusahaan dari Singapura, dua perusahaan dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan,” ujar Asep.
Asep menjelaskan 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri.
“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat korporasi yang merupakan penanaman modal asing dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan,” ujar Asep.
Asep menyampaikan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi.
“Komitmen penegakan hukum karhutla merupakan bagian nyata Polri dalam mewujudkan dan mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Asep. (timecode 2:30)
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/698642/full-terkuak-kabareskrim-ungkap-20-korporasi-tersangka-ada-dari-malaysia-singapura