Satreskrim Polrestabes Medan membongkar dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan truk dump dengan tangki yang dimodifikasi menjadi dua bagian.
Truk tersebut diamankan pada 27 Oktober 2026 di kawasan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, saat menuju pabrik beton di Jalan Megawati, tepatnya di perbatasan Kota Medan dan Kota Binjai, Sumatera Utara.
Polisi menduga BBM diperoleh dari SPBU melalui pengisian berulang menggunakan pelat nomor dan barcode berbeda, lalu dijual ke pabrik dengan harga lebih dari Rp8.000 per liter.
Sopir truk telah diamankan dan ditahan sebagai tersangka. Sementara itu, asal BBM serta dugaan keterlibatan pihak pabrik masih diselidiki, termasuk seorang admin pabrik yang masih diburu polisi.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV