Sidang perkara polemik ijazah Joko Widodo yang menghadirkan saksi pelapor Lechumanan pada Rabu (28/10/2026) diwarnai teguran dari majelis hakim. Hakim menegur saksi agar tidak memberikan pendapat pribadi dan meminta agar keterangannya murni didasarkan pada fakta yang diketahui secara langsung, menyusul pengakuan saksi yang mengaku tidak pernah membaca surat dakwaan serta tidak mengetahui pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.
Ketika dicecar mengenai bentuk kerugian yang dialami oleh Joko Widodo akibat perkara tersebut, Lechumanan sempat menyampaikan penilaian subjektifnya bahwa mantan presiden itu merasa sedih. Sementara itu, dalam persidangan yang sama, pihak kuasa hukum terdakwa juga meminta agar barang bukti rekaman diskusi dari acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dapat dihadirkan dan diputar di hadapan majelis hakim.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia Video Editor: Elisabeth Putri Mulia Produser: Elisabeth Putri Mulia