JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur, mempersoalkan belum dihadirkannya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang menjerat Roy Suryo.
“Tapi hakim punya kewenangan untuk minggu depan meminta Pak Jokowi hadir supaya persidangan ini terang benderang ya. Jangan ada alasan nanti kalau diundang, nanti kalau ada ini ya. Sekarang kami minta nanti dalam persidangan hakim memerintahkan pada jaksa supaya minggu depan memanggil Pak Jokowi supaya hadir dalam persidangan ini,” kata Kuasa Hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, Rabu (28/10/2026).
Abdul menyebut ijazah Jokowi sebagai “barang bukti gaib” karena hingga persidangan berlangsung, pihaknya mengaku belum mengetahui keberadaan barang bukti tersebut.
“Jadi di dalam persidangan ini barang bukti tersebut statusnya masih barang bukti gaib,” ujar Abdul.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permintaan menghadirkan Jokowi dan Silvester Matutina dalam persidangan selanjutnya.
“Jadi jangan sampai enggak ada aja. Dan Petruk ini nomor satu ini ya. Nah, nomor satu ini harus hadir ya. itu harus hadir. Jadi untuk menutup ini ya kita mohonkan kepada persidangan untuk jangan bumi goncang-ganjing Petruk dan Ijazah harus hadir ya. Sekian terima kasih,” kata Roy usai sidang.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
#roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/698437/usai-sidang-sebut-ijazah-jokowi-barang-bukti-gaib-roy-suryo-desak-dihadirkan