JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo yakni Lechumanan mengaku Jokowi sudah dijatuhkan serendah-rendahnya oleh Roy Suryo.
“Pak Jokowi dijatuhkan serendah-rendahnya, Saya kan orang yang sangat membela Pak Jokowi,” ujar saksi saat memberikan keterangan.
Saksi juga menyebut dirinya mengetahui pernyataan Universitas Gadjah Mada pada 11 Oktober 2022 yang menegaskan Joko Widodo merupakan alumnus UGM.
Ia mengaku pernah melihat ijazah yang disebut asli saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai dampak video terhadap masyarakat, saksi menilai terjadi perpecahan antara pihak yang mendukung Joko Widodo dan pihak yang mendukung terdakwa Roy Suryo.
Penilaian tersebut, menurut pengakuannya, didasarkan pada pemberitaan dan media sosial.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/698429/hakim-sampai-minta-penegasan-saksi-sebut-jokowi-dijatuhkan-serendah-rendahnya-oleh-roy-suryo