Seorang terapis pijat diduga menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh lima pria di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Korban dituduh melakukan tindakan asusila saat memberikan layanan pijat di sebuah kontrakan, kemudian dipukul dan diminta menyerahkan uang.
Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi mengatakan, kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang memesan jasa pijat, sementara lainnya berpura-pura menjadi pelanggan dan warga yang menggerebek.
"Setelah didalami, hal itu tidak terbukti asusila," ujar Zakaria dalam jumpa pers, Sabtu (24/10/2026).
Kelima pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sumber: Kompas TV
Video: Threads/arfa_pijat, Instagram @Satreskrim_polrestrojakpus
Kreatif: Ria Rahayu
Produser: Reza Kurnia Darmawan
#Jakarta #Kriminal #Read