:

Terapis Diperas Rp 600.000, Dituduh Lakukan "Pijat Plus-plus"

6 jam lalu

Seorang terapis pijat diduga menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh lima pria di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Korban dituduh melakukan tindakan asusila saat memberikan layanan pijat di sebuah kontrakan, kemudian dipukul dan diminta menyerahkan uang.

Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi mengatakan, kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang memesan jasa pijat, sementara lainnya berpura-pura menjadi pelanggan dan warga yang menggerebek. 

"Setelah didalami, hal itu tidak terbukti asusila," ujar Zakaria dalam jumpa pers, Sabtu (24/10/2026).

Kelima pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sumber: Kompas TV

Video: Threads/arfa_pijat, Instagram @Satreskrim_polrestrojakpus

Kreatif: Ria Rahayu

Produser: Reza Kurnia Darmawan

#Jakarta #Kriminal #Read

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke