KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang memasukkan praktik under invoicing dalam redefinisi tindak pidana korupsi.
Pemerintah menilai manipulasi laporan ekspor sumber daya alam dapat merugikan perekonomian negara. Yusril menyebut praktik illegal mining dan penyelundupan komoditas tambang belum seluruhnya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Pemerintah mendorong perluasan cakupan UU Tipikor agar tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan APBN atau APBD. Definisi kerugian perekonomian negara juga dinilai perlu diperjelas sesuai panduan Konvensi PBB Antikorupsi.
Yusril akan meminta arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum membahas wacana revisi UU Tipikor bersama Dewan Ekonomi Nasional.
Baca Juga [FULL] Yusril dan Luhut Bicara Kerugian Negara dalam Penyempurnaan UU Tipikor di https://www.kompas.tv/nasional/698302/full-yusril-dan-luhut-bicara-kerugian-negara-dalam-penyempurnaan-uu-tipikor
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/698337/menko-yusril-buka-peluang-under-invoicing-masuk-kategori-korupsi-jmp