:

Menko Yusril Buka Peluang Under Invoicing Masuk Kategori Korupsi | JMP

3 hari lalu

KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang memasukkan praktik under invoicing dalam redefinisi tindak pidana korupsi.

Pemerintah menilai manipulasi laporan ekspor sumber daya alam dapat merugikan perekonomian negara. Yusril menyebut praktik illegal mining dan penyelundupan komoditas tambang belum seluruhnya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Pemerintah mendorong perluasan cakupan UU Tipikor agar tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan APBN atau APBD. Definisi kerugian perekonomian negara juga dinilai perlu diperjelas sesuai panduan Konvensi PBB Antikorupsi.

Yusril akan meminta arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum membahas wacana revisi UU Tipikor bersama Dewan Ekonomi Nasional.

Baca Juga [FULL] Yusril dan Luhut Bicara Kerugian Negara dalam Penyempurnaan UU Tipikor di https://www.kompas.tv/nasional/698302/full-yusril-dan-luhut-bicara-kerugian-negara-dalam-penyempurnaan-uu-tipikor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698337/menko-yusril-buka-peluang-under-invoicing-masuk-kategori-korupsi-jmp

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke