Seorang pegiat ketatanegaraan bernama Muhamad Riziq Maulana secara resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Gugatan ini diajukan karena ketiadaan aturan yang membatasi jumlah maksimal anggota Wantimpres dalam undang-undang tersebut, yang berujung pada pelantikan sebanyak 26 anggota oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026 lalu.
"Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada beban yang tidak terukur dari APBN," ujar Riziq dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah Video Editor: Fathir Rohman Produser: Marvel Dalty