:

[FULL] Yusril dan Luhut Bicara Kerugian Negara dalam Penyempurnaan UU Tipikor

3 hari lalu

KOMPAS.TV - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan kajian terkait dengan penyempurnaan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pemerintah.

Kajian ini diserahkan kepada Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Yusril memberikan klarifikasi tidak akan menghapuskan unsur kerugian keuangan negara. Namun, pemerintah mau mempertegas definisi kerugian keuangan negara.

"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," ujar Yusril.

Baca Juga Yusril Bentuk Tim Kajian Revisi UU Tipikor, Bakal Libatkan Romli Atmasasmita di https://www.kompas.tv/nasional/698301/yusril-bentuk-tim-kajian-revisi-uu-tipikor-bakal-libatkan-romli-atmasasmita

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698302/full-yusril-dan-luhut-bicara-kerugian-negara-dalam-penyempurnaan-uu-tipikor

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke