Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menggelar konferensi pers pada Selasa (22/10/2026) untuk membahas evaluasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam pemaparannya, Yusril menyoroti bahwa rumusan pasal korupsi di Indonesia saat ini memiliki cakupan yang sangat luas dan bersifat multitafsir. Akibat luasnya tafsir tersebut, suatu perbuatan yang di negara seperti Singapura tidak dianggap sebagai korupsi justru bisa dikategorikan dan dijerat sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pemerintah menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat pembangunan ekonomi serta iklim investasi, sehingga perbandingan dengan standar hukum di negara maju seperti Jepang dan Singapura menjadi acuan penting untuk pembenahan regulasi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Elisabeth Putri Mulia
#politik #pemerintah ##newsdaily ##cclab #korupsi #uutipikor #yusril #luhut #pengertiankorupsi