Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon gugatan uji materiil UU Wantimpres memperkuat legal standing.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Guntur menilai pemohon belum menjelaskan secara konkret kerugian yang dialami akibat berlakunya norma yang digugat.
Pemohon mengaku sebagai wajib pajak dan memiliki perhatian terhadap persoalan ketatanegaraan.
Namun, menurut Guntur, pemohon perlu menguraikan hubungan sebab-akibat antara ketentuan yang diuji dan kerugian yang dialaminya.
Perkara ini menguji aturan mengenai jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Novyana Nurmita Dewi Produser: Novyana Nurmita Dewi