:

Gugat UU Wantimpres, Hakim MK: Ini Masih Abstrak Nih

11 jam lalu

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon gugatan uji materiil UU Wantimpres memperkuat legal standing.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Guntur menilai pemohon belum menjelaskan secara konkret kerugian yang dialami akibat berlakunya norma yang digugat.

Pemohon mengaku sebagai wajib pajak dan memiliki perhatian terhadap persoalan ketatanegaraan.

Namun, menurut Guntur, pemohon perlu menguraikan hubungan sebab-akibat antara ketentuan yang diuji dan kerugian yang dialaminya.

Perkara ini menguji aturan mengenai jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi

#Politik #Pemerintah ##cclabs #MahkamahKonstitusi #UUWantimpres #SidangMK

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke