Program pemerintah Koperasi Desa Merah Putih digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (27/10).
Permohonan diajukan oleh Kepala Desa Sabiq Muhammad, Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari yang tergabung ke dalam Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni CELIOS, Themis Indonesia, ICW, Transparancey Internasional Indonesia, Trend Asia dan Solidaritas Perempuan Koperasi Indonesia Baru.
Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh mengatakan permohonan bertujuan menguji model pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih.
"Apa yang kami ajukan permohonan di MK hari ini, pada dasarknya kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera menghentikan model pengelolaan koperasi komando," ujar Saleh.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV