:

Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Hapus Kerugian Keuangan Negara dari Definisi Korupsi

2 jam lalu

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi. 

Yusril mengatakan bahwa pemerintah ingin menyempurnakan hal itu dalam Undang-Undang Tipikor. 

"Justru ingin mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri. Jadi di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu," ujar Yusril kepada awak media usai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Selasa (27/10). 

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan pemberantasan korupsi tetap merupakan program utama pemerintah. 

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke