Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi.
Yusril mengatakan bahwa pemerintah ingin menyempurnakan hal itu dalam Undang-Undang Tipikor.
"Justru ingin mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri. Jadi di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu," ujar Yusril kepada awak media usai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Selasa (27/10).
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan pemberantasan korupsi tetap merupakan program utama pemerintah.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV