JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar pada Selasa (27/10/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.