JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 kembali mengemuka.
Dalam debat yang melibatkan Ade Armando, Feri Amsari, Lukas Luwarso, dan Hurriyah, perbedaan pandangan muncul mengenai legalitas pencalonan Gibran, perubahan aturan pemilu, serta dugaan persoalan etika dan legitimasi demokrasi.
Ade Armando berpendapat Gibran tidak dapat dinyatakan bersalah selama belum ada putusan yang menyatakan aturan terkait pencalonannya bermasalah.
Sebaliknya, peneliti PUSaKO Universitas Andalas Feri Amsari menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari aspek legalitas formal.
Ia menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan perubahan aturan KPU setelah putusan tersebut, yang menurutnya perlu dikaji melalui perspektif kecurangan pemilu dan imparsialitas aturan.
Perdebatan ini turut menyoroti perbedaan antara legalitas, legitimasi, dan kualitas demokrasi, serta apakah DPR perlu menelusuri persoalan tersebut melalui hak angket.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/698179/debat-analisa-ade-armando-feri-amsari-soal-pencalonan-gibran-sah-hukum-tetapi-cacat-demokrasi