Pemerintah resmi mengizinkan pengemudi ojek online atau ojol untuk menjalin kemitraan dengan lebih dari satu perusahaan aplikasi sekaligus. Melalui regulasi yang diumumkan pada 8 Oktober 2026 ini, pengemudi diberikan fleksibilitas untuk bekerja di sejumlah platform tanpa harus bergantung pada satu aplikator saja. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengemudi dapat melakukan hubungan kemitraan dengan satu atau lebih perusahaan aplikasi. Meski demikian, kebebasan ini tetap diimbangi dengan kewajiban menjaga keselamatan, keamanan, kualitas layanan, serta kepatuhan terhadap standar teknis transportasi.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/qkVKzjow2bc
- https://youtu.be/lQ0TeOJIkB4
- https://youtu.be/ywGOdFuLOzM
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Videographer : Carolus Dori
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Stanly Ravel
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#BreakingNews #News #AturanOjekOnlineTerbaru #AturanOjekDaringTerbaru #OjekDaring #AplikasiOjekOnline #OjekOnline #Ojol #PengemudiOjol #AturanOjol #DriverOjekOnline #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia