JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Presiden Prabowo belum tentu menyetujui redefinisi korupsi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini disampaikan Yusril usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada Senin (26/10/2026).
Yusril mengatakan bahwa Prabowo meminta penjelasan lebih detail perihal definisi korupsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Dan Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya,” ujar Yusril.
Produser: Theo Reza
#breakingnews #yusrilihzamahendra #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/698124/full-menko-yusril-presiden-prabowo-tegaskan-belum-tentu-setujui-redefinisi-korupsi-ala-den