Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas alam ke Singapura sebesar 31 miliar British thermal unit per hari (BBTUD) mulai 24 Oktober 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan tersebut tidak melanggar kontrak karena pasokan gas yang diberikan masih memenuhi batas minimum yang telah disepakati kedua negara.
Terkait dipotongnya ekspor gas alam Indonesia itu, Otoritas Pasar Energi Singapura menyatakan dampaknya terhadap kebutuhan gas harian relatif kecil, yakni kurang dari 2 persen. Singapura juga menyiapkan langkah antisipasi dengan menambah impor LNG jika diperlukan serta membangun terminal LNG kedua untuk memperkuat kapasitas impor gas dari berbagai negara.