Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers pada Senin (26/10/2026) untuk mengumumkan penguatan mekanisme pengawasan perdagangan saham guna menjaga integritas pasar modal. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan teknologi pengawasan mutakhir guna mendeteksi indikasi awal praktik manipulasi harga, di mana bursa dapat menerbitkan laporan investigasi serta menjatuhkan sanksi berupa pembatasan aktivitas atau suspensi pada rekening efek tertentu jika terbukti melanggar.
Di sisi lain, OJK memperketat penegakan hukum administratif dan pidana sepanjang 2026 dengan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, sanksi peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, serta denda tambahan senilai Rp293,78 miliar bagi 805 pihak yang terlambat menyampaikan pelaporan. Langkah tegas ini menegaskan komitmen otoritas dalam membersihkan pasar modal dari praktik kecurangan demi menciptakan ekosistem investasi yang transparan dan tepercaya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Elisabeth Putri Mulia
#Ekonomi #Finansial ##newsdaily ##cclab #OJK #BEI #Saham #IHSG #MSCI #IDX