:

[FULL] Putusan Sela: Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Kasus Febrie Adriansyah ke Pembuktian

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Ini merupakan salah satu dari tiga poin dalam putusan sela atas eksepsi Febrie yang dibacakan oleh hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di PN Tipikor Jakarta pada Senin (26/10/2026).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Akhmad di ruang sidang.

Baca Juga [FULL] Kuasa Hukum Ungkap Eks Jampidsus Febrie Keberatan Ferry Hongkiriwang Dilindungi LPSK di https://www.kompas.tv/nasional/698080/full-kuasa-hukum-ungkap-eks-jampidsus-febrie-keberatan-ferry-hongkiriwang-dilindungi-lpsk

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698082/full-putusan-sela-hakim-perintahkan-jaksa-lanjutkan-kasus-febrie-adriansyah-ke-pembuktian

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke