JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah keberatan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keberatan itu disampaikan pengacara Febrie di persidangan usai putusan sela kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengacara Febrie menilai Ferry tidak patut mendapat perlindungan tersebut.
"Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang ini tidak ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang menjadi titik permasalahan dalam perkara yang tadi kami sudah sampaikan surat keberatan kami terhadap LPSK yang kami tembuskan kepada Majelis Hakim," kata pengacara Febrie.
Sebagai informasi, sidang Febrie dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Senin (2/11/2026).