:

[FULL] Kuasa Hukum Ungkap Eks Jampidsus Febrie Keberatan Ferry Hongkiriwang Dilindungi LPSK

1 minggu lalu

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah keberatan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keberatan itu disampaikan pengacara Febrie di persidangan usai putusan sela kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengacara Febrie menilai Ferry tidak patut mendapat perlindungan tersebut.

"Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang ini tidak ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang menjadi titik permasalahan dalam perkara yang tadi kami sudah sampaikan surat keberatan kami terhadap LPSK yang kami tembuskan kepada Majelis Hakim," kata pengacara Febrie.

Sebagai informasi, sidang Febrie dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Senin (2/11/2026).

Baca Juga Kasus Eks Jampidsus Febrie, Hakim Perintahkan Lanjutkan Perkara Don Ritto dan Nurman Herin di https://www.kompas.tv/nasional/698044/kasus-eks-jampidsus-febrie-hakim-perintahkan-lanjutkan-perkara-don-ritto-dan-nurman-herin

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698080/full-kuasa-hukum-ungkap-eks-jampidsus-febrie-keberatan-ferry-hongkiriwang-dilindungi-lpsk

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke