KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Putusan sela ini akan menentukan apakah keberatan pihak terdakwa diterima atau ditolak, sehingga pemeriksaan perkara berlanjut atau tidak ke tahap pembuktian pokok perkara.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan seluruh surat dakwaan jaksa dan mengeluarkannya dari tahanan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota perlawanan dari para terdakwa dan menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut hukum.
#eksjampidsus #TPPU #PNJAKPUS
Baca Juga Percepatan Pemumulihan Infrastruktur Dasar Pasca Bencana di Aceh | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/697993/percepatan-pemumulihan-infrastruktur-dasar-pasca-bencana-di-aceh-sapa-pagi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/697995/sidang-lanjutan-pemerasan-tppu-kasus-febrie-apa-yang-dipersiapkan-tim-kuasa-hukum