PDI-P terbuka dengan ajakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI demi membahas tindak lanjut polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto berpandangan, polemik itu lebih dari sekadar pelanggaran etik.
Ia mengingat pernyataan Mahkamah Konstitusi dalam fakta persidangan, yang tidak menemukan adanya bukti dokumen ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Begitu pun putusan MK menjelang Pilpres 2024 yang mengubah syarat usia.
"Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik, tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan," kata Hasto usai menghadiri acara 'Merah Muda Fest: Menyongsong 100 Tahun Sumpah Pemuda' di Museum Sumpah Pemuda, Minggu (25/10/2026).
Tak hanya itu, Hasto menyinggung regulasi KPU saat tahap pendaftaran Pilpres 2024. Regulasi mengatur jelas aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh konstitusi, yang harusnya sudah terdeteksi sejak saat itu.
"Ketika dua hal ini telah dilanggar, yaitu dari aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimum untuk ijazah, maka ini sudah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di muka publik," papar Hasto.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#politik #hukum #pdip #ijazah #gibran #ijazahgibran #vjlab