Pembuatan Surat Izin Mengemudi kini tidak harus dilakukan di daerah yang sesuai dengan domisili pemohon. Masyarakat dapat mengurus penerbitan SIM di wilayah lain selama memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Christopher Adhikara Lebang, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama dalam penerbitan SIM adalah melampirkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik. Ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf A Poin 2, yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa e-KTP.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/qkVKzjow2bc
- https://youtu.be/lQ0TeOJIkB4
- https://youtu.be/ywGOdFuLOzM
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Agung Kurniawan
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#BreakingNews #News #MembuatSIM #SyaratMembuatSIM #BiayaMembuatSIM #HargaPembuatanSIM #SIM #SuratIzinMengemudi #TarifPembuatanSIM #UpdateTarifPembuatanSIMTerbaru #TarifPembuatanSIMTerbaru #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia