:

Bikin SIM Tak Harus Sesuai Domisili, Ini Ketentuannya

3 hari lalu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi kini tidak harus dilakukan di daerah yang sesuai dengan domisili pemohon. Masyarakat dapat mengurus penerbitan SIM di wilayah lain selama memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Christopher Adhikara Lebang, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama dalam penerbitan SIM adalah melampirkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik. Ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf A Poin 2, yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa e-KTP.

Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/qkVKzjow2bc

- https://youtu.be/lQ0TeOJIkB4

- https://youtu.be/ywGOdFuLOzM

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Video Editor : Carolus Dori

Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro

Editor : Agung Kurniawan

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala

#BreakingNews #News #MembuatSIM #SyaratMembuatSIM #BiayaMembuatSIM #HargaPembuatanSIM #SIM #SuratIzinMengemudi #TarifPembuatanSIM #UpdateTarifPembuatanSIMTerbaru #TarifPembuatanSIMTerbaru #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke