Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit angka. Setiap digit dalam NIK memiliki arti tersendiri, mulai dari kode wilayah hingga informasi tanggal lahir pemiliknya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengatakan NIK merupakan nomor identitas tunggal bagi setiap penduduk Indonesia. Makna dari 16 digit angka itu diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019. Lantas, bagaimana cara membaca 16 digit angka yang tertera pada KTP-el?