JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri menggelar perkara khusus terkait aduan masyarakat mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mengikuti Pemilu 2024. Dua pelapor, Syamsudin dan Riyadi, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 22 dan 23 Oktober 2026.
Riyadi menegaskan, laporannya merupakan inisiatif pribadi dan tidak ditunggangi pihak lain. Sementara itu, Sekjen Militan Gibran Nusantara, Abdul Aziz, menyebut Gibran siap menjelaskan dan menunjukkan bukti terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. Namun, ia menilai langkah pelapor bermuatan politis untuk memengaruhi Pemilu 2029.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai polisi harus tetap profesional dalam menangani laporan tersebut, termasuk mengklarifikasi Gibran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penerbitan dan penggunaan surat keterangan ijazah setara SMA.
Apakah penyelidikan kasus ini akan berjalan terbuka dan objektif berdasarkan bukti, atau justru terhambat oleh isu politisasi? Kita bahas bersama Ketua Relawan Gibranisti Taufik Bilfaqih dan anggota Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso.
#ijazahgibran #gibranrakabuming #bareskrimpolri #pemilu2029 #politikindonesia #kompastv
Baca Juga Kasus Suket Gibran, Anggota Bonjowi Nilai Polisi Serius jika Sampai Panggil Terlapor di https://www.kompas.tv/nasional/697776/kasus-suket-gibran-anggota-bonjowi-nilai-polisi-serius-jika-sampai-panggil-terlapor
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/697796/full-debat-panas-gibranisti-vs-bonjowi-bongkar-fakta-suket-gibran-unsur-pidana-atau-politik