KOMPAS.TV – Undang-Undang Satu Data Indonesia resmi memasuki babak baru setelah disahkan di Senayan. Regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas persoalan penyaluran bantuan sosial yang meleset hingga pengelompokan desil yang tidak sesuai.
Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi aturan tersebut. Mampukah Undang-Undang Satu Data Indonesia memastikan setiap warga mendapatkan haknya secara adil dan tepat sasaran? Benarkah regulasi ini menjadi harapan untuk memperbaiki tata kelola data di Indonesia?