KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut, dari 100 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi, sebanyak 94 perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengidentifikasi 22 korporasi yang memiliki keterkaitan dengan modal asing. Sebanyak 11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan kasus korporasi dilakukan oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.