KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kapolri menyebut, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla, dengan total 286 laporan yang ditangani 13 Polda. Luas lahan terbakar dalam kasus perorangan tersebut mencapai 5.856 hektare.
Sementara itu, penanganan kasus korporasi mencatat 100 laporan yang ditangani 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Sebanyak 13 tersangka ditetapkan, dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 29.534,99 hektare.