Feri Amsari menyoroti berbagai keistimewaan dan proses administratif dalam perjalanan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam keterangannya, Feri membantah argumen yang menyebutkan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan lulusan luar negeri tanpa melampirkan ijazah SMA.
Ia mengungkapkan bahwa PKPU Nomor 19 baru diterbitkan tepat dua minggu setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 diketok. Selain itu, Feri juga menyoroti proses pengurusan surat penyetaraan ijazah Gibran yang disebutnya hanya memerlukan waktu sehari, sementara calon lain, termasuk para dosen dan guru besar, harus melalui prosedur panjang dan wajib melampirkan ijazah SLTA.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLALIAR