:

Kuasa Hukum soal Ijazah Gibran ke PSI: Masa jadi Wapres Cukup Surat Keterangan? | ROSI

1 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, Azam Khan, mempertanyakan penggunaan surat keterangan atau suket sebagai dokumen pendidikan. 

Sementara itu, Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus, menyatakan suket tersebut sudah ditunjukkan dan memperdebatkan tudingan bahwa dokumen itu palsu. 

Namun, Azam Khan mempertanyakan apakah surat keterangan cukup untuk memenuhi persyaratan pendidikan bagi pejabat publik. 

Menanggapi perdebatan soal dokumen pendidikan tersebut, Bestari kembali menegaskan bahwa ada dokumen pendidikan jenjang S1. 

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar. 

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/d3dTY5GuHFE 

Baca Juga PSI Curiga Ada Kekuatan Politik di Balik Aduan Suket Gibran, Ini Kata Kuasa Hukum | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/697697/psi-curiga-ada-kekuatan-politik-di-balik-aduan-suket-gibran-ini-kata-kuasa-hukum-rosi

 

#ijazahgibran #wapresgibran #jokowi 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/697704/kuasa-hukum-soal-ijazah-gibran-ke-psi-masa-jadi-wapres-cukup-surat-keterangan-rosi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke