JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, Azam Khan, mempertanyakan penggunaan surat keterangan atau suket sebagai dokumen pendidikan.
Sementara itu, Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus, menyatakan suket tersebut sudah ditunjukkan dan memperdebatkan tudingan bahwa dokumen itu palsu.
Namun, Azam Khan mempertanyakan apakah surat keterangan cukup untuk memenuhi persyaratan pendidikan bagi pejabat publik.
Menanggapi perdebatan soal dokumen pendidikan tersebut, Bestari kembali menegaskan bahwa ada dokumen pendidikan jenjang S1.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.