:

DEBAT! PSI Sebut Pelapor Suket Gibran Tak Punya Legal Standing, Kuasa Hukum Membantah | ROSI

3 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus menilai pihak pelapor hanya mengajukan aduan masyarakat (dumas) dan mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing mereka. 

Pernyataan tersebut langsung dibantah kuasa hukum pelapor surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wapres Gibran, Azam Khan. 

Ia menilai Bestari tidak seharusnya menyimpulkan pihaknya tidak memiliki kedudukan hukum, sementara aduan telah diterima dan ditindaklanjuti untuk klarifikasi oleh Mabes Polri. 

Dalam perdebatan itu, Bestari juga mempertanyakan dasar yang digunakan pelapor untuk mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, termasuk rujukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Azam menyatakan pihaknya tidak hanya merujuk pada putusan MK. Ia meminta agar proses hukum berjalan dan dugaan yang disampaikan diperiksa oleh penyidik.

Bestari kemudian mengingatkan bahwa dugaan tersebut tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti. 

Azam kembali menegaskan bahwa pihaknya telah datang ke Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari penanganan aduan yang diajukan.

Perdebatan juga menyinggung pentingnya ijazah sebagai dokumen pendidikan dan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya operasi politik di balik polemik ijazah Jokowi dan Gibran.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar. 

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/d3dTY5GuHFE

Baca Juga Polemik Ijazah Gibran, PSI Curiga Ada Agenda Jatuhkan Prabowo | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/697693/polemik-ijazah-gibran-psi-curiga-ada-agenda-jatuhkan-prabowo-rosi

#ijazahgibran #wapresgibran #jokowi 

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/697694/debat-psi-sebut-pelapor-suket-gibran-tak-punya-legal-standing-kuasa-hukum-membantah-rosi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke