Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai pasal kerugian negara dalam pidana korupsi memicu polemik. Meski sempat diklarifikasi bahwa unsur kerugian negara tetap ada, DEN menilai cara pembuktiannya perlu diperjelas agar risiko bisnis dan kebijakan yang beriktikad baik tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Albert Aris, menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan pembuktian niat jahat (mens rea) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagai pintu masuk utama.
Simak Selengkapnya di Obrolan Newsroom: https://youtu.be/CNLdoO6HN-o
Editor: M. Fakhri Ramadan
Produser: Adil Pradipta
#LuhutBinsarPandjaitan #Korupsi #Hukum #ObrolanNewsroom #Kompascom