Enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri berlutut di hadapan istri dari dua mata elang yang tewas dikeroyok mereka pada Desember 2025.
Sebelumnya, salah satu terdakwa, Baginda Nurhidayat, sempat mengutarakan niatnya untuk berjabat tangan dan meminta maaf secara langsung kepada istri korban pada agenda pembacaan nota pembelaan, Senin (19/10/2026).
Namun hari itu, istri dua korban, Tina dan Ria, langsung meninggalkan ruangan.
Pada Kamis (22/10/2026), setelah replik Tina dan Ria dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya masih terduduk lemas, dengan tangis.
Kemudian, setelah sidang berakhir, keenam terdakwa satu per satu membungkukkan badan, menjabat tangan, dan menyampaikan maaf kepada Ria yang duduk di pinggir kursi pengunjung.
Keenam polisi tersebut adalah Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M. Irfan Akbar Batubara, Baginda Nurhidayat, Jefry Leo Agusta, Raafi Ghaffaar Wahhab.
Mereka dituntut kurungan penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituntut membayar restitusi total Rp 893 juta kepada istri korban.
Penulis: Hanifah Salsabila, Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~J #Polisi #Hukum #Cut
[2026102305030001]