Oditur Militer menuntut mantan ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo sekaligus mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama masa penahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," dalam tuntutan Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Oditur juga menuntut Widi untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, Widi dituntut menjalani pidana pengganti berupa penjara selama 140 hari.
Selain itu, oditur menuntut Widi dipecat dari dinas militer dan membayar uang pengganti sebesar Rp 21,05 miliar.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#news #widiprasetijono #jokowidodo #korupsi #tni #vjlab