:

Polisi Keroyok Matel Hingga Tewas di Kalibata Dituntut 8 Tahun Penjara, Minta Maaf ke Istri Korban

3 jam lalu

Enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan dua mata elang atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, berlutut dan mencium tangan istri korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada Ria dan Tina, istri dari dua korban yang meninggal dunia akibat pengeroyokan pada Desember 2025.


Keenam terdakwa sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mereka juga dituntut membayar restitusi dengan total Rp 893 juta kepada istri korban. Kasus ini bermula dari insiden di sekitar TMP Kalibata pada 11 Desember 2025 yang berujung pada pengeroyokan dan menewaskan dua mata elang.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini. 

Penulis: Hanifah Salsabila, Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Video Editor: Fajar Riyanto

Naratir: Fajar Riyanto

Produser: Diamanty Meiliana


#Kalibata #MataElang #DebtCollector #Polri #Pengeroyokan #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke