Enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan dua mata elang atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, berlutut dan mencium tangan istri korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada Ria dan Tina, istri dari dua korban yang meninggal dunia akibat pengeroyokan pada Desember 2025.
Keenam terdakwa sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mereka juga dituntut membayar restitusi dengan total Rp 893 juta kepada istri korban. Kasus ini bermula dari insiden di sekitar TMP Kalibata pada 11 Desember 2025 yang berujung pada pengeroyokan dan menewaskan dua mata elang.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Hanifah Salsabila, Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Video Editor: Fajar Riyanto
Naratir: Fajar Riyanto
Produser: Diamanty Meiliana
#Kalibata #MataElang #DebtCollector #Polri #Pengeroyokan #vjlab