Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar markas judi online (judol) yang dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China di sebuah apartemen mewah kawasan Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Suhermanto mengatakan, pengungkapan sekaligus penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu (21/10/2026).
Selain WN China bernama Jhiazi yang ditangkap, ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang turut diciduk, yakni Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #judionline #judol #bareskrimpolri #polisi #vjlab