:

Jadi Operator Situs Judol di Jakbar, WN China Ditangkap Polisi

4 jam lalu

Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar markas judi online (judol) yang dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China di sebuah apartemen mewah kawasan Jakarta Barat.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Suhermanto mengatakan, pengungkapan sekaligus penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu (21/10/2026).


Selain WN China bernama Jhiazi yang ditangkap, ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang turut diciduk, yakni Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #judionline #judol #bareskrimpolri #polisi #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke