Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kini tidak selalu harus memiliki paklaring. Namun, dokumen yang diperlukan tetap bergantung pada alasan atau kriteria klaim yang diajukan.
Berdasarkan informasi terbaru BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tetap perlu melampirkan dokumen yang membuktikan status berhenti bekerja. Dokumen itu tidak harus berupa paklaring karena bisa berupa surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau dokumen lain sesuai ketentuan.
Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT tanpa paklaring, apa saja syaratnya, dan berapa lama proses pencairannya?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Mela Arnani
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
Musik: Clear Signal (AI)
#Ekonomi #Finansial ##cclabs ##DailyNews #evergreenlab #JHTBPSKetenagakerjaan #Paklaring #CaraCairkanJHTBPJSTanpaPaklaring #PaklaringJHTBPJS