:

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

5 hari lalu

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kini tidak selalu harus memiliki paklaring. Namun, dokumen yang diperlukan tetap bergantung pada alasan atau kriteria klaim yang diajukan.

Berdasarkan informasi terbaru BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tetap perlu melampirkan dokumen yang membuktikan status berhenti bekerja. Dokumen itu tidak harus berupa paklaring karena bisa berupa surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau dokumen lain sesuai ketentuan.

Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT tanpa paklaring, apa saja syaratnya, dan berapa lama proses pencairannya?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Mela Arnani
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah

Musik: Clear Signal (AI)

#Ekonomi #Finansial ##cclabs ##DailyNews #evergreenlab #JHTBPSKetenagakerjaan #Paklaring #CaraCairkanJHTBPJSTanpaPaklaring #PaklaringJHTBPJS

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke