:

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Menko Yusril: Dipertimbangkan | KOMPAS MALAM

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM serta Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dukung rencana reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Yusril, Indonesia sudah meratifikasi UN Convention Against Corruption sejak tahun 2006.

Namun, penyesuaian regulasi nasional stagnan, sehingga definisi korupsi masih sangat bergantung pada unsur kerugian negara.

Akibat ketidaksesuaian regulasi, banyak pejabat dan direksi BUMN khawatir mengambil keputusan bisnis karena ancaman pidana korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta usulan kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi ditolak oleh publik.

ICW menganggap usulan itu memunculkan kecurigaan adanya kepentingan pribadi atau kelompok di balik motivasi perubahan terminologi tersebut.

Sebelumnya, usai bertemu Presiden, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi definisi korupsi berstandar internasional.

Menurut Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan konsideran kerugian negara dalam delik korupsi.

Penerapan faktor kerugian negara dinilai memberatkan entitas BUMN dan Danantara dalam mengambil risiko bisnis.

Baca Juga [FULL] Peneliti PUKAT UGM soal Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Apa Dampaknya? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/697282/full-peneliti-pukat-ugm-soal-luhut-usul-kerugian-negara-bukan-korupsi-apa-dampaknya-sapa-malam

#luhut #menkoyusril #korupsi

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697506/luhut-usul-kerugian-negara-bukan-korupsi-menko-yusril-dipertimbangkan-kompas-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke