Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, resmi sebagai pihak tergugat intervensi dalam sidang sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum Bapak Gibran Rakabuming Raka sudah resmi diterima oleh majelis hakim pengadilan tata usaha negara sebagai pihak intervensi," ujar kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, usai persidangan di PTUN Jakarta.
Kuasa hukum lainnya, Adil Supatra Akbar, menegaskan bahwa kubunya menyambut baik penetapan tersebut. Tim hukum siap memanfaatkan persidangan untuk membeberkan bukti-bukti autentik mengenai rekam jejak pendidikan sang Wakil Presiden secara transparan di hadapan majelis hakim.
"Kami akan buktikan seluruhnya bahwa Pak Gibran memiliki ijazah yang lengkap, baik dari SLTP, kemudian SLTA yang setara, sampai dengan S1," lanjutnya.
Adapun objek sengketa yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019. Surat tersebut merupakan dasar legal yang menyatakan kelulusan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Politik #Gibran #IjazahGibran #DennyIndrayana #PendidikanGibran #Hukum #News ##vjlab