:

Belum Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri, KPK: Masih Saksi, Pencekalan untuk Tersangka |KOMPAS PETANG

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pencekalan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meski sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bilang menurut KUHAP baru, aturan pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka, sementara Nusron Wahid masih berstatus sebagai saksi.

Nusron sudah dua kali tidak hadir dalam agenda pemanggilan KPK dan berharap di pemeriksaan berikutnya, Nusron dapat kooperatif untuk hadir.

Merespons sikap KPK yang belum menjemput paksa Nusron Wahid usai pemanggilan kedua, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW menilai, KPK memperlihatkan perlakuan hukum yang berbeda.

Menurut ICW, dengan tidak terpenuhinya pemanggilan kedua, KPK sudah bisa menjemput paksa Menteri ATR/BPN itu.

KPK pun masih belum mengumumkan kembali jadwal pemanggilan berikutnya untuk Nusron Wahid.

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia memilih tak berkomentar saat ditanya soal kehadiran Nusron Wahid di sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terpantau hadir dalam sidang kabinet paripurna di tengah isu mangkir dari pemanggilan KPK.

Baca Juga Bahlil Respons Soal Nusron Wahid 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/697350/bahlil-respons-soal-nusron-wahid-2-kali-mangkir-dari-panggilan-kpk-sapa-pagi

#nusronwahid #kpk #korupsi

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697435/belum-cegah-nusron-wahid-ke-luar-negeri-kpk-masih-saksi-pencekalan-untuk-tersangka-kompas-petang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke