JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pencekalan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meski sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bilang menurut KUHAP baru, aturan pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka, sementara Nusron Wahid masih berstatus sebagai saksi.
Nusron sudah dua kali tidak hadir dalam agenda pemanggilan KPK dan berharap di pemeriksaan berikutnya, Nusron dapat kooperatif untuk hadir.
Merespons sikap KPK yang belum menjemput paksa Nusron Wahid usai pemanggilan kedua, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW menilai, KPK memperlihatkan perlakuan hukum yang berbeda.
Menurut ICW, dengan tidak terpenuhinya pemanggilan kedua, KPK sudah bisa menjemput paksa Menteri ATR/BPN itu.
KPK pun masih belum mengumumkan kembali jadwal pemanggilan berikutnya untuk Nusron Wahid.
Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia memilih tak berkomentar saat ditanya soal kehadiran Nusron Wahid di sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terpantau hadir dalam sidang kabinet paripurna di tengah isu mangkir dari pemanggilan KPK.
Baca Juga Bahlil Respons Soal Nusron Wahid 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/697350/bahlil-respons-soal-nusron-wahid-2-kali-mangkir-dari-panggilan-kpk-sapa-pagi
#nusronwahid #kpk #korupsi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/697435/belum-cegah-nusron-wahid-ke-luar-negeri-kpk-masih-saksi-pencekalan-untuk-tersangka-kompas-petang