:

Hakim MK Cecar Dalil Penggugat UU Pemilu soal Bisa Kuliah Bermodal O-Level

2 minggu lalu

Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026) diwarnai momen menarik. 


Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan dalil penggugat Farhan Hilmy, terkait dalil yang menyebutkan bisa kuliah meski hanya tamat O-Level.


"Di mana itu ada lulusan O-Level langsung bisa ke perguruan tinggi, kalau tanpa pathway program, baik dalam bentuk foundation, matriculation atau diploma, di mana itu?" kata Arsul dalam sidang perkara 382/PUU-XXIV/2026.


Arsul, yang kebetulan mengetahui persis sistem tersebut dari pengalaman pendidikan anaknya, membantah keras klaim itu dengan menegaskan bahwa tidak ada lulusan O-Level yang bisa langsung kuliah tanpa melalui program perantara (pathway program).



"Jadi enggak benar itu, permohonan itu. Kalau yang mengatakan setelah O-Level bisa langsung perguruan tinggi, enggak ada," ucap Arsul.




Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Pythag Kurniati (Marvel)


#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #MahkamahKonstitusi #SidangMK #ArsulSani #UUPemilu #SyaratCapres #PendidikanOLevel #MahkamahKonstitusiRI

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke