JAKARTA, KOMPAS.TV - Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) mendorong penguatan mekanisme restitusi atau pengembalian kerugian bagi korban tindak pidana secara kolektif. Usulan ini ditujukan untuk menangani perkara dengan jumlah korban besar dan nilai kerugian fantastis.
Dalam seminar nasional tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana, PIKI menyampaikan tiga rekomendasi kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Rekomendasi tersebut meliputi penyusunan regulasi pemulihan korban, kolaborasi lintas sektor untuk pemenuhan hak korban, serta pemanfaatan mekanisme kepailitan agar aset pelaku dapat didistribusikan secara adil.
Burhanuddin mengakui pemulihan kerugian korban penipuan masih menjadi tantangan. Dalam sejumlah perkara, seperti First Travel, DNA Pro, dan Asuransi Jiwasraya, aset yang berhasil disita dan diselamatkan rata-rata hanya sekitar 10 persen dari total kerugian korban.
Ia mendukung pengembangan mekanisme pemulihan secara kolektif dan mendorong kolaborasi lintas institusi, termasuk dengan LPSK dan kurator. Kejaksaan Agung juga akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penyusunan aturan.
PIKI menegaskan, pemidanaan pelaku perlu disertai langkah nyata untuk memulihkan hak korban, termasuk memberikan kepastian mengenai pengembalian kerugian sesuai ketentuan hukum.
#jaksaagung #piki #pidana #hakkorban
Baca Juga KOMPAK! Jaksa Agung – Kapolri Jenderal Suyudi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/695904/kompak-jaksa-agung-kapolri-jenderal-suyudi-perkuat-sinergi-penegakan-hukum
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/697389/jaksa-agung-terima-usulan-piki-untuk-perkuat-restitusi-korban-tindak-pidana-kompas-pagi