Analis Politik Media Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Salma Nihru, menanggapi usulan Luhut Binsar Panjaitan soal perubahan definisi korupsi, khusus tentang kerugian negara.
Menurut Salma, pernyataan terkait perubahan definisi korupsi tersebut dapat dikategorikan sebagai blunder pejabat.
Menurutnya, blunder didefinisikan melalui empat unsur: insensitif terhadap krisis, kontroversial dan kontradiktif, di luar tupoksi, serta tidak akuntabel.
“Jelas ini sebuah ucapan yang blunder dari pemerintah. Kalau misalnya dilihat dari situ, jelas pernyataannya masuk ke dalam kategori dua dan empat, begitu ya. Pernyataan yang sangat kontroversial,” kata Salma di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).
Salma juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik.
Pejabat publik diingatkan agar memiliki kapabilitas, memahami tanggung jawab sesuai tupoksinya, serta mengarahkan kebijakan semata-mata untuk kesejahteraan dan perlindungan warga, bukan kepada kalangan elit.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#news #luhutbinsarpanjaitan #lab45 #korupsi #kerugiannegara #vjlab