Jaminan Hari Tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan tabungan pekerja yang dapat dicairkan sesuai ketentuan, termasuk ketika memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan informasi di laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terdapat tiga cara pengajuan klaim, yakni melalui portal Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile, dan secara langsung di kantor cabang.
Pengajuan melalui Lapak Asik mengharuskan peserta mengisi data, mengunggah dokumen, serta mengikuti wawancara sesuai jadwal.
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fatimah Az Zahra, Inten Esti Pratiwi
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
#Ekonomi #Finansial ##DailyNews #JHT #BPJSKetenagakerjaan #CaraCairkanJHT #KlaimJHT #LapakAsik #JMO #JamsostekMobile #SaldoJHT ##EvergreenLab
Music: Clear Signal
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/06/30/070000965/3-cara-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-online-dan-offline-cek-syaratnya