Seorang pelaut bernama Deva Nanda Adnan mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tanahnya digunakan untuk tiang listrik milik PLN.
Di sebidang tanah pemohon di Kabupaten Magetan, Jawa Tengah, berdiri dua unit tiang listrik jaringan distribusi milik PLN, beserta fondasi beton dan tali pancang tanpa dokumen izin resmi, tanpa bukti pembayaran ganti rugi atau kompensasi, dan tanpa catatan pembebanan dalam sertifikat hak milik.
Deva mempersoalkan ketidakjelasan kewajiban kompensasi tanah yang di atasnya berdiri tiang listrik tersebut, serta ketiadaan kewajiban mencatat penyelesaian masalah tanah dalam sistem pendaftaran tanah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Saya ingin kepastian agar SHM (sertifikat hak milik) saya sesuai dengan keadaan fisik. Kalau semua tiang listrik itu sudah dimasukkan sebagai beban ke SHM, tidak akan ada kerancuan, kata Deva dalam sidang pemeriksaan perdana nomor perkara 372/PUU-XXIV/2026, dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, Pasal 30 ayat (2) UU Ketenagalistrikan bersifat ambigu sehingga PLN menafsirkan sendiri bahwa jaringan distribusi tidak wajib diberi kompensasi. Sementara itu, terhadap Pasal 30 ayat (5) UU Ketenagalistrikan, pemohon mendalilkan adanya kekosongan pengaturan atau legislative omission.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis naskah: Akhmad Muawal Hasan
Video editor: Akhmad Muawal Hasan
Produser: Akhmad Muawal Hasan
Sumber video: Youtube Mahkamah Konstitusi RI
#Hukum #Infrastruktur #UUKetenagalistrikan #MK #PLN #TiangListrikPLN #TiangPLN #MahkamahKonstitusi
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/10/21/20013201/tiang-listrik-berdiri-di-lahan-pribadi-tanpa-kejelasan-kompensasi-pemilik