JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden revisi definisi korupsi berstandar internasional.
Merujuk UN Charter, DEN mengusulkan definisi korupsi adalah penyuapan.
Hal ini disampaikan Luhut usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026) kemarin.
Menurut Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan konsideran kerugian negara dalam delik korupsi.
Penerapan faktor kerugian negara dinilai memberatkan entitas BUMN dan Danantara dalam mengambil risiko bisnis.
DEN menganjurkan penyesuaian definisi korupsi berfokus pada tindak penyuapan atau bribery sesuai ratifikasi Konvensi PBB.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo menanggapi usulan yang meminta kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi.
Menurut Budi, KPK tegas pada pendirian bahwa diskursus "kerugian keuangan negara" sudah memiliki landasan hukum yang jelas serta merupakan bagian dari korupsi.
Budi menambahkan, pembuktian tindak pidana korupsi tak semata menyangkut kerugian negara saja, tapi juga unsur perbuatan melawan hukum, sekaligus upaya memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Lalu, apa dampaknya jika unsur kerugian negara dikeluarkan dari kejahatan korupsi?
Kita bahas bersama Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman.
Baca Juga Luhut Usul ke Prabowo Definisi Korupsi Tak Berpatokan pada Kerugian Negara, Singgung Danantara di https://www.kompas.tv/nasional/697140/luhut-usul-ke-prabowo-definisi-korupsi-tak-berpatokan-pada-kerugian-negara-singgung-danantara
#luhut #korupsi #danantara
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/697282/full-peneliti-pukat-ugm-soal-luhut-usul-kerugian-negara-bukan-korupsi-apa-dampaknya-sapa-malam