SEMARANG, KOMPAS.TV - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, divonis pidana penjara selama 8,5 tahun dalam kasus korupsi proyek di Ditjen Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang sesuai tuntutan jaksa, 8,5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar, subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara-Bayar Uang Pengganti Rp3 Miliar di https://www.kompas.tv/nasional/697206/tok-bupati-pati-nonaktif-sudewo-divonis-8-5-tahun-penjara-bayar-uang-pengganti-rp3-miliar
#sudewo #bupatipati #vonis
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/697276/bupati-nonaktif-pati-sudewo-divonis-8-5-tahun-penjara-dan-bayar-uang-pengganti-rp3-5-miliar-berut