Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. KPK menilai aturan mengenai kerugian negara sudah bersifat final (firm) dan telah diuji secara hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga telah diadopsi ke dalam KUHP Nasional (Pasal 603 dan 604).
"Kami pikir diskursus terkait dengan kerugian keuangan negara sudah firm karena secara tegas sudah diatur di dalam UU Tipikor dan di-absorb ke dalam KUHP Nasional," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (21/10).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah, Haryanti Sari
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Luhut #Korupsi #Hukum #KPK #KorupsiIndonesia #News ##vjlab