:

Luhut Usul Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi, Ini Respons KPK

6 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. KPK menilai aturan mengenai kerugian negara sudah bersifat final (firm) dan telah diuji secara hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga telah diadopsi ke dalam KUHP Nasional (Pasal 603 dan 604).

"Kami pikir diskursus terkait dengan kerugian keuangan negara sudah firm karena secara tegas sudah diatur di dalam UU Tipikor dan di-absorb ke dalam KUHP Nasional," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (21/10).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah, Haryanti Sari

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin

#Luhut #Korupsi #Hukum #KPK #KorupsiIndonesia #News ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke